Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diisi oleh Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam jabatan Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
