Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Besaran Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
