Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
Koreksi Anda
