Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 42), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16D ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2), sehingga Pasal 16D berbunyi sebagai berikut: