Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak. (2) Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak. (3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengawasan penerimaan pajak. (4) Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kebijakan penerimaan negara. (5) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengeluaran negara. (6) Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang makro ekonomi dan keuangan internasional. (7) Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal. (8) Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
Koreksi Anda