Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) Direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Seksi. (6) Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, pada Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk direktorat yang melaksanakan tugas di bidang perpajakan internasional, manajemen strategis, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal.
Koreksi Anda