Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERPRES Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Pengangkatan pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (5) Pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
Koreksi Anda