Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengembangkan atau memantapkan pelabuhan untuk meningkatkan kegiatan ekspor-impor yang mendukung perkembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan; b. mengembangkan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II; c. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional; dan d. memanfaatkan bersama pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (2) Pengembangan atau pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan kegiatan ekspor-impor yang mendukung perkembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemantapan Pelabuhan Tanjung Priok dalam satu sistem dengan pengembangan Pelabuhan Bojonegara dan Pelabuhan Cilamaya sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Serang, PKN Cilegon, dan PKW Cikampek-Cikopo sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Perkotaan Jakarta, Kawasan Andalan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur dan Sekitarnya), Kawasan Andalan Sukabumi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Purwakarta-Subang-Karawang (Purwasuka), Kawasan Andalan Cekungan Bandung, Kawasan Andalan Bojonegara-Merak- Cilegon, Kawasan Andalan Laut Pulau Seribu, serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya; b. pemantapan Pelabuhan Arjuna (Cirebon) sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Cirebon sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan (Ciayumaja Kuning) dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Cekungan Bandung, serta Kawasan Andalan Priangan Timur-Pangandaran; c. pemantapan Pelabuhan Tanjung Emas sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kendal-Demak-Ungaran-Salatiga-Semarang- Purwodadi (Kedungsepur), Kawasan Andalan Surakarta-Boyolali- Sukoharjo-Karanganyar-Wonogiri-Sragen-Klaten (Subosuka- Wonosraten), Kawasan Andalan Brebes-Tegal-Slawi (Bregas), Kawasan Andalan Juwana-Jepara-Kudus-Pati-Rembang-Blora (Wanarakuti), serta Kawasan Andalan Laut Karimun Jawa dan Sekitarnya; d. pemantapan Pelabuhan Tanjung Intan sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Cilacap sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Jawa Tengah Selatan (Purwokerto, Kebumen, Cilacap dan Sekitarnya) serta Kawasan Andalan Laut Cilacap dan Sekitarnya; e. pemantapan Pelabuhan Tanjung Perak dalam satu sistem dengan Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai pusat pengembangan produksi Kawasan Andalan Gresik- Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila), Kawasan Andalan Malang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Probolinggo-Pasuruan-Lumajang, Kawasan Andalan Tuban-Bojonegoro, Kawasan Andalan Kediri-Tulung Agung-Blitar, Kawasan Andalan Situbondo-Bondowoso-Jember, Kawasan Andalan Madiun dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Banyuwangi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Madura dan Kepulauan, serta Kawasan Andalan Laut Madura dan Sekitarnya; f. pengembangan Pelabuhan Benoa sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani (Bali Selatan), Kawasan Andalan Singaraja dan Sekitarnya (Bali Utara), serta Kawasan Andalan Laut Bali dan Sekitarnya; g. pengembangan Pelabuhan Merak sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Cilegon sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bojonegara-Merak-Cilegon serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya; h. pemantapan Pelabuhan Gresik sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Gerbangkertosusila, Kawasan Andalan Malang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Probolinggo- Pasuruan-Lumajang, Kawasan Andalan Tuban-Bojonegoro, Kawasan Andalan Kediri-Tulung Agung-Blitar, Kawasan Andalan Situbondo-Bondowoso-Jember, Kawasan Andalan Madiun dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Banyuwangi dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Madura dan Kepulauan, serta Kawasan Andalan Laut Madura dan Sekitarnya; dan i. pengembangan Pelabuhan Branta sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Pamekasan sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Madura dan Kepulauan serta Kawasan Andalan Laut Madura dan Sekitarnya. (3) Pengembangan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada: a. Pelabuhan Tanjung Priok dalam satu sistem dengan Pelabuhan Bojonegara dan Pelabuhan Cilamaya serta Pelabuhan Merak dengan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I; dan b. Pelabuhan Tanjung Perak dalam satu sistem dengan Pelabuhan Tanjung Bumi-Tanjung Bulu Pandan, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gresik, dan Pelabuhan Branta dengan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II. (4) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan dan pemantapan pelabuhan yang terpadu dengan: a. jaringan jalan nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa, Jaringan Jalan Lintas Pantai Selatan Pulau Jawa, jaringan jalan pengumpan Pulau Jawa, jaringan jalan di Pulau Madura, dan jaringan jalan bebas hambatan; b. jaringan jalur kereta api antarkota pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Utara Pulau Jawa, jaringan jalur kereta api lintas utara- selatan (pengumpan) Pulau Jawa; dan c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Jabodetabek, PKN Kawasan Perkotaan Kedungsepur, PKN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita. (5) Pemanfaatan bersama pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Cilamaya, Pelabuhan Arjuna (Cirebon), Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Intan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Bumi- Tanjung Bulu Pandan, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gresik, Pelabuhan Merak, dan Pelabuhan Branta. (6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau Jawa-Bali secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda