Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan daya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi: a. pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan efisiensi ekonomi; dan b. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau- pulau kecil. (2) Strategi untuk pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan efisiensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengembangkan dan/atau memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan antarkawasan perkotaan nasional dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Jawa-Bali; b. memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, serta jaringan transportasi penyeberangan yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan sentra produksi, pelabuhan, dan/atau bandar udara; dan c. mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana, dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan. (3) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan perkotaan nasional dengan kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda