Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Jawa-Bali; b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Jawa-Bali; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Jawa-Bali; d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Jawa- Bali; dan e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Jawa- Bali.
Koreksi Anda