Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama Lembaga REDD+ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) belum terbentuk, perannya dilaksanakan oleh Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+. depkumham.go.id
Koreksi Anda