Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berakhir dalam hal : a. jangka waktu berakhir; b. diserahkan kembali oleh pemegang izin sebelum jangka waktunya berakhir; atau depkumham.go.id c. dicabut oleh Menteri. (2) Berakhir nya iz in p in ja m paka i ka wasan hut an lindu ng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda