Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Ap a bila s e luru h kewa jiba n da la m perset u jua n pr ins ip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) telah dipenuhi oleh pemohon, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung. ( 2) Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan studi kelayakan dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan. ( 3) Perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda