Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) P e ng g u na a n k a w a s a n hu t a n li n d u ng u nt u k k e g ia t a n penambangan bawah tanah harus mendapatkan izin dari Menteri. ( 2 ) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui 2 (dua) tahap yaitu : a. persetujuan prinsip; dan depkumham.go.id b. izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
Koreksi Anda