Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengisi kekosongan Anggota KPHI yang diberhentikan karena alasan selain berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, PRESIDEN dapat mengangkat Anggota KPHI Pengganti atas usul Menteri. (2) Calon Anggota KPHI Pengganti yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur yang sama dengan Anggota KPHI yang digantikan. Pasal 15 ...
Koreksi Anda