Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPHI diberhentikan karena :
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA;
e. sakit yang berkepanjangan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus- menerus;
f. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab se- bagaimana mestinya;
g. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Anggota KPHI yang berasal dari unsur Pemerintah diberhentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12 ...
Koreksi Anda
