Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN memilih 9 (sembilan) orang calon Anggota KPHI dan mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk memperoleh pertimbangan.
Koreksi Anda