Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan calon Anggota KPHI oleh Menteri kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak berlaku untuk pengusulan calon Anggota KPHI yang pertama kali. BAB IV ...
Koreksi Anda