Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Unsur masyarakat 6 (enam) orang;
b. Unsur Pemerintah 3 (tiga) orang.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Majelis Ulama INDONESIA, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(3) Unsur ...
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk dari Kementerian/Instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Koreksi Anda
