Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 28 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perindustrian.
(2) Para Menteri lain/pimpinan instansi terkait melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dan peraturan pelaksanaannya, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
