Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
