Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
