Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
