Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diberikan Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap bulan.
Koreksi Anda
