Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diberikan Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap bulan.
Koreksi Anda