Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan penugasan dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang, badan usaha milik negara dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
