Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jembatan Udara dapat merupakan kelanjutan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut diteruskan melalui angkutan jalan dan/atau Angkutan Penyeberangan ke Bandar Udara terdekat menuju Bandar Udara yang ditetapkan.
Koreksi Anda