Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
Program Jembatan Udara dilaksanakan oleh Menteri melalui:
a. penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi Angkutan Udara Kargo; dan/atau
b. proses lelang atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
