Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Jembatan Udara dilaksanakan oleh Menteri melalui: a. penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi Angkutan Udara Kargo; dan/atau b. proses lelang atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda