Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: a. memberikan masukan jenis barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang; b. membantu melakukan sosialisasi program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah masing-masing; c. melakukan pembinaan dan meningkatkan peran badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik melalui mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan Sentra Logistik; d. ikut melakukan pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang, distribusi barang pokok dan barang penting, pengendalian harga penjualan untuk menekan disparitas harga; dan e. melakukan peningkatan perdagangan dengan mendorong pengusaha daerah melalui muatan balik Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Koreksi Anda