Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat memberikan dukungan ketersediaan prasarana berupa infrastruktur yang menjadi akses jalan bagi kelancaran transportasi moda darat, laut, dan udara sesuai kewenangannya: a. dukungan transportasi moda darat yaitu dukungan akses pada Sentra Logistik yang telah berupa jalan nasional yang telah ada; b. dukungan transportasi moda laut yaitu dukungan akses pada Pelabuhan yang telah siap operasional dan berhierarki utama atau pengumpul sebagai pendukung kegiatan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. dukungan transportasi moda udara yaitu dukungan akses pada Bandar Udara yang telah siap operasional dan berhierarki pengumpul skala pelayanan primer, sekunder, serta tersier yang berlokasi di ibukota provinsi sebagai pendukung kegiatan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda