Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika: a. menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan untuk mendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang; dan b. memberikan dukungan dan pembinaan bagi terselenggaranya akses informasi dan pengembangan aplikasi logistik dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Koreksi Anda