Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri:
a. memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah agar ikut berpartisipasi aktif memanfaatkan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang melalui program Sentra Logistik daerah;
b. melakukan konsolidasi perdagangan barang pokok dan barang penting yang dibutuhkan daerah;
c. mendorong Pemerintah Daerah agar hasil industri daerah dapat dijual ke luar daerah untuk kebutuhan dalam negeri atau ekspor;
d. membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan pengembangan daerah; dan
e. meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan muatan balik.
Koreksi Anda
