Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian:
a. memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan konsolidasi muatan hasil industri untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
b. melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi industri daerah dengan Sentra Logistik sebagai program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
c. melakukan peningkatan perdagangan hasil industri daerah untuk memaksimalkan muatan balik;
d. memfasilitasi pemberdayaan dan perkuatan industri angkutan pedesaan dalam rangka produktivitas masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; dan
e. memfasilitasi pemberdayaan industri angkutan perairan dan perkuatan industi perkapalan nasional dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Koreksi Anda
