Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian: a. memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan konsolidasi muatan hasil industri untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; b. melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi industri daerah dengan Sentra Logistik sebagai program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang; c. melakukan peningkatan perdagangan hasil industri daerah untuk memaksimalkan muatan balik; d. memfasilitasi pemberdayaan dan perkuatan industri angkutan pedesaan dalam rangka produktivitas masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; dan e. memfasilitasi pemberdayaan industri angkutan perairan dan perkuatan industi perkapalan nasional dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Koreksi Anda