Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian: a. memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan konsolidasi muatan hasil tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; b. melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi lumbung desa, sentra produksi, dan sentra industri daerah dengan Sentra Logistik sebagai program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang; dan c. melakukan peningkatan perdagangan hasil tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan untuk memaksimalkan muatan balik.
Koreksi Anda