Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan:
a. melakukan konsolidasi muatan hasil perikanan dan kelautan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
b. melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi SKPT di daerah dengan Sentra Logistik sebagai program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
c. melakukan peningkatan perdagangan hasil perikanan dan kelautan serta menghidupkan industri perikanan nasional, khususnya di INDONESIA bagian timur untuk memaksimalkan muatan balik; dan
d. membantu sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan untuk memanfaatkan program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Koreksi Anda
