Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Alokasi anggaran untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(2) Kontrak dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya di bidang angkutan ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memuat paling sedikit:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya;
g. penyelesaian perselisihan; dan
h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Koreksi Anda
