Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
