Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi; f. pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda