Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda