Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilaksanakan oleh ketua harian KKIP. (2) Ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda