Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga melakukan evaluasi Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemampuan penyedia barang; dan b. perubahan signifikan terhadap persyaratan operasional dan/atau persyaratan teknis dalam kontrak. (3) Hasil evaluasi Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada KKIP.
Koreksi Anda