Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga melakukan evaluasi Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemampuan penyedia barang; dan
b. perubahan signifikan terhadap persyaratan operasional dan/atau persyaratan teknis dalam kontrak.
(3) Hasil evaluasi Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada KKIP.
Koreksi Anda
