Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk:
a. pengadaan barang pemerintah; atau
b. penugasan pemerintah.
(2) Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat digunakan untuk:
a. Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi;
b. penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalhankam; dan/atau
c. tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk diproduksi massal (first article) Alpalhankam.
Koreksi Anda
