Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk: a. pengadaan barang pemerintah; atau b. penugasan pemerintah. (2) Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk: a. Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi; b. penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalhankam; dan/atau c. tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk diproduksi massal (first article) Alpalhankam.
Koreksi Anda