Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua harian KKIP melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP melakukan evaluasi dan sinkronisasi usulan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Evaluasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa evaluasi kemampuan Industri Pertahanan, kebutuhan pengguna, dan kemampuan keuangan negara. (3) Hasil evaluasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga. (4) Dalam hal usulan Pengadaan Alpalhankam disetujui, Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga mengajukan program dan penganggaran Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda