Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang harus memenuhi persyaratan: a. tercantum dalam Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP; b. diusulkan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga; dan c. dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan. (2) Dalam hal Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum tersedia, Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda