Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Pengadaan Alpalhankam adalah kegiatan untuk memperoleh Alpalhankam oleh Menteri, menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau pimpinan lembaga yang prosesnya dimulai dengan perencanaan kebutuhan sampai diterimanya Alpalhankam yang berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
4. Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak tahun jamak Pengadaan Alpalhankam yang dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
