Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda