Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Hukum adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda