Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk surat perjanjian Ikatan Dinas, tata cara permohonan pengakhiran Ikatan Dinas, dan penggantian biaya negara diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda