Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk surat perjanjian Ikatan Dinas, tata cara permohonan pengakhiran Ikatan Dinas, dan penggantian biaya negara diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
