Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Polri dapat melaksanakan Ikatan Dinas khusus setelah melaksanakan Ikatan Dinas pertama paling singkat selama 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal Anggota Polri mengikuti Ikatan Dinas khusus pada saat menjalani Ikatan Dinas pertama atau Ikatan Dinas lanjutan pertama, kurun waktu Ikatan Dinas pertama atau Ikatan Dinas lanjutan pertama ditambah kurun waktu Ikatan Dinas khusus.
Koreksi Anda