Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ikatan Dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Ikatan Dinas lanjutan pertama; dan b. Ikatan Dinas lanjutan kedua.
Koreksi Anda