Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Polri menjalani dinas keanggotaan dengan Ikatan Dinas.
(2) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Ikatan Dinas pertama;
b. Ikatan Dinas lanjutan; dan
c. Ikatan Dinas khusus.
Koreksi Anda
